PENGUMUMAN KPU SEBELUM TANGGAL 22 MEI TIDAK SAH

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
222 KALI

Jum'at, 24 Mei 2019

[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar gambar dengan narasi yang menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari adalah tidak sah. Setelah kami melakukan penelusuran, narasi tersebut adalah SALAH.
.
[PENJELASAN]
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batas waktu pengumuman hasil pemilu oleh penyelenggara pemilu. 


Aturan itu tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi:
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Ketentuan paling lambat 35 hari tersebut jatuh pada 22 Mei 2019. Artinya, KPU punya batas waktu sampai tanggal 22 Mei 2019 untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional beserta hasil perolehan suara pasangan calon dan partai politik.
Dengan demikian, penetapan rekapitulasi hasil pemilu 2019 oleh KPU pada 21 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, masih berada dalam rentang waktu yang ditetapkan undang-undang.

Melalui akun resminya di Twitter, KPU RI telah menjawab narasi yang berkembang di media sosial tersebut.
“KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir,” tulis KPU.

KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2HLihNq
http://bit.ly/2HHgb0U
http://bit.ly/2HMC53a
http://bit.ly/2HJa10s